SAMOSIR - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan Kuku ( PMK ), Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melakukan pembatasan lalu lintas ternak yang masuk ke Kabupaten Samosir
Upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Kabupaten Samosir akan dilakukan dengan bekerja sama dengan pelaku usaha transportasi Danau maupun transportasi Darat, " Ujar Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, Sabtu ( 04 Juni 2022 )
Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur Gultom juga telah mengunjungi langsung para pengelola Kapal penyeberangan Kapal Fery untuk melakukan koordinasi dengan melibatkan Kepala bidang Peternakan, Dokter Hewan dan beberapa Petugas Kesehatan Hewan di Kabupaten Samosir.
Dalam kunjungan tersebut, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir mengajak pengusaha Kapal Motor Penyeberangan untuk dapat bersama sama melakukan antisipasi penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.
Baca juga:
227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
|
Pembatasan dapat dilakukan pihak pengelola transportasi penyeberangan apabila hewan yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen ternak, seperti surat asal ternak yang dikeluarkan Kepala Desa Lurah dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) yang diterbitkan Dokter Hewan sebagai Petugas Otoritas Veteriner daerah asal ternak.
"Ternak yang dapat masuk ke Samosir melalui jasa penyeberangan KMP adalah ternak yang dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan, " Ujar Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur Gultom ( Karmel )