Bupati Buka Sosialisasi Tugas Penyidik Pegawai Negwei Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

    Bupati Buka Sosialisasi Tugas Penyidik Pegawai Negwei Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

    SAMOSIR - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan, bahwa keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) sangat penting di Kabupaten Samosir dan kedepan akan dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai Negeri Sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan 

    Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ketika membuka sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik Pegawai Negeri Sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu ( 27/04/2022 ).

    Kegiatan sosialisasi ini disambut baik Bupati Samosir dengan harapan kedepan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat diselidiki dan ditindak oleh PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif.

    Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

    Dalam kewenangannya, secara hukum sama dalam kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan BAP, serta koordinasi bantuan penindakan. 

    Diharapkan PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Akibat tidak adanya PPNS Penegakan Perda didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP.

    Dalam penegakannya, melibatkan SAT POL PP. Oloan CH Marpaung menambahkan, untuk menjadi PPNS harus melalui Pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham, tutupnya. ( Karmel )

    Samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Kabupaten Samosir Kembali Raih...

    Artikel Berikutnya

    Ngantor di Desa, Bupati Serap Aspirasi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Babinsa Koramil 12/Mranggen Hampiri Pemuda
    Prajurit Kodim Demak Laksanakan Aerobik di Stadion Sultan Fatah Demak
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Ratusan Juta Raib, PT Starlight Garment Bawen Heboh!

    Ikuti Kami