Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak

    Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak

    SAMOSIR - Guna mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak warga, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan sosialisasi kepada peternak dengan cara mendatangi para pelaku usaha ternak kerumah masing-masing 

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dr. Tumiur Gultom dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa Penyakit Kuku dan Mulut ( PMK ) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang, " Ujar Dr. Tumiur Gultom, Rabu ( 18/05/2022 )

    Dr. Tumiur Gultom juga menjelaskan, tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas malas bergerak dan produksi asi berkurang dan radang pada ambing.

    "Namun hingga saat ini belum terdapat kasus Penyakit Kuku dan Mulut pada hewan ternak yang ada di Kabupaten Samosir. namun sebagai upaya pencegahan harus tetap kita laksanakan seperti dengan cara pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Samosir dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan ini perlu dilakukan karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara dengan radius 10 kilometer, " Ujar Dr. Tumiur Gultom

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dr. Tumiur Gultom saat melakukan sosialisasi beberapa hari yang lalu menjelaskan, saat ini daerah terdekat dari Kabupaten Samosir yang sudah dinyatakan daerah wabah sesuai Keputusan Menteri Pertanian adalah Kabupaten Aceh Tamiang. 

    Pihaknya juga akan terus berkolaborasi dengan semua pihak, khususnya TNI dan Polri untuk mensosialisasikan penyakit PMK ini kepada masyarakat peternak dan pelaku usaha lanjutan peternakan ( penjual daging ), khususnya penjual celeng ( babi hutan ) yang mengambil hewan dari daerah yang rentan terhadap penyebaran PMK seperti Aceh Tamiang.

    Diharapkan apabila pedagang mendapati hewan yang mendapati ciri-ciri penyakit PMK tersebut untuk tidak mengambil lagi hewan dari daerah asal, agar tidak menjadi carier ( pembawa ) penyakit PMK bagi hewan ternak di Kabupaten Samosir, " Ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom

    Dr. Tumiur Gultom sudah menginstruksikan seluruh PPL yang ada di Samosir, yang saat ini untuk mensosialisasikan penyakit kuku dan mulut tersebut, khususnya kepada peternak dan pelaku usaha tentang tata cara untuk mencegah dan antisipasi deteksi dini, selain itu juga Dinas Ketapang dan Pertanian akan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional

    Untuk membantu Kabupaten tetangga dan Sumatera Utara secara menyeluruh, khususnya dalam pencegahan PMK dan perdagangan hewan ternak, Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir akan melakukan sosialisasi kepada pengumpul pedagang (kerbau) dan melaksanakan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan pada hewan ternak dan moda transportasi yang mengangkut hewan ternak menuju dan keluar Kabupaten Samosir.

    Kedepannya, Dr. Tumiur Gultom menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan SOP bagi perdagangan lalu lintas ternak di Kabupaten Samosir, agar Kabupaten Samosir dapat benar-benar bersih dari wabah dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ataupun penyakit hewan ternak lainnya.

    Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak menular pada manusia, dan daging ternak tersebut dapat dikonsumsi manusia dengan pemasakan yang sempurna, atau dipanaskan pada air mendidih (merebus) selama paling sedikit 30 menit.

    Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir, khususnya peternak dan pelaku usaha yang melihat dan mendapat informasi gejala klinis pada hewan ternaknya agar dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir melalui Contact Person; 

    1. Dr. Tumiur Gultom, SP, MP (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniana Kabupaten Samosir ) No. HP 0813.2885.5556 dan Boyke Situmorang, SP ( Kabid Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Samosir) No. HP 0813.7512.7822, Lasmaria J Gultom ( Kabid Penyuluhan dan Klinik Pertanian Kabupaten Samosir) No. HP 0811.6202.876, drh. Megawati Aritonang, No. HP 0813.7690.9975 ( Karmel )

    Samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sambut Kunker...

    Artikel Berikutnya

    Ngantor di Desa, Bupati Serap Aspirasi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Babinsa Koramil 12/Mranggen Hampiri Pemuda
    Prajurit Kodim Demak Laksanakan Aerobik di Stadion Sultan Fatah Demak
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Ratusan Juta Raib, PT Starlight Garment Bawen Heboh!

    Ikuti Kami