SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Pengambilan Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan bertempat di Aula Kresna Badudewa terhadap He Xing yang sebelumnya berkewarganegaraan Tiongkok, Rabu (25/01/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, DR. A. Yuspahruddin, menyampaikan bahwa pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan RI wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
"Untuk He Xing, Anda sekarang sudah menjadi warga negara Indonesia, itu berarti Anda tidak lagi patuh dengan kewarganegaraan sebelumnya, melainkan patuh dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, " ucap Yuspahruddin mengingatkan.
"Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela, " sambungnya.
Selain itu Yuspahruddin mengingatkan agar pewarganegaraan dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
"Segera beradaptasi dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya, " katanya.
Di saat yang sama, Kakanwil juga mengambil Sumpah atau Janji Jabatan terhadap 20 orang Pejabat Struktural Keimigrasian, 5 orang Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, 47 orang Notaris Baru, 8 orang Majelis Pengawas Daerah, 2 Orang PPNS, 3 orang Notaris Pindah, dan 2 orang Notaris Pengganti.
Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan Kakanim Kelas I Semarang.
(N.Son/***)