SURAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan verifikasi Kawasan Karya Cipta di Kota Surakarta, pada Rabu (7/6/2023).
Penetapan Kawasan Karya Cipta merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer.
Kawasan ini akan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga:
Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK
|
Kali ini, Kanwil Kemenkumham Jateng akan memverifikasi Kawasan Karya Cipta di Kampung Batik Laweyan Solo. Hadir dalam verifikasi Kawasan Karya Cipta (KKC) Tim dari DJKI Kemenkumham RI, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah, didampingi tim dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Debora Novi.
Kampung batik Laweyan merupakan salah satu pusat sentra batik di Kota Solo dan juga sudah menjadi ikon batik Solo sejak abad ke-19 ketika asosiasi pedagang pertama kalinya dibentuk yaitu Sarikat Dagang Islam yang didirikan oleh Haji Samanhudi pada tahun 1912.
Kampung Batik Laweyan juga menawarkan paket wisata workshop membuat batik tulis dan cap. Hal inilah yang mendorong Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan nominasi yang nantinya akan ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta, sesuai dengan Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2023 Tentang Tim Program Unggulan dan Program Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Untuk menentukan kandidat tersebut terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yang pertama lokasi tersebut merupakan kawasan yang mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan. Penentuan wilayah dan penamaan Kawasan Karya Cipta berdasarkan pada kebijakan dari tiap stakeholder wilayah.
Kedua, Adanya Pihak-pihak yang berkontribusi pada Kawasan Karya Cipta misalnya Pelaku Seni, Seniman Tradisional, Kreator, Maestro, Pendiri, atau orang yang berkomitmen mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan di daerahnya.
Ketiga, Kreasi/Karya Cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer tersebut menjadi identitas suatu wilayah atau pendiri/penggagas yang mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dengan sistem dan metode yang bersifat khas sehingga menjadi identitas suatu wilayah.
“Tim KI Kanwil Jawa Tengah tidak hanya akan berhenti di kampung Laweyan Kota Solo saja akan tetapi juga akan melakukan inventarisasi terhadap semua Kawasan karya cipta di Wilayah Jawa Tengah. Kami juga terbuka menerima masukan dari para pelaku seni dan masyarakat untuk penetapan kawasan karya cipta, ” ungkap Tri Junianto (sbr.Ln).
(N.Son/Humas