Kemenkumhan Jateng Jalin Nota Kesepakatan Dengan Pemkab Tegal

    Kemenkumhan Jateng Jalin Nota Kesepakatan Dengan Pemkab Tegal
    Kakawil Jawa Tengah A Yuspahruddin

    SLAWI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Tegal.

    Kolaborasi kedua instansi tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Bupati Tegal, Hj. Ummi Azizah hari ini, Senin (06/12/1220).

    Penandatanganan digelar bersamaan dengan kegiatan "Sinergi Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2021" yang berlangsung di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal. 

    Memberikan keynote speech, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.

    "Penting bahwa setelah kita memiliki Intellectual Property (Kekayaan Intelektual), suatu ketika bisa dicaplok orang yang sudah kita buat tadi. Oleh karena itu perlu, kami sebagai orang Kemenkumham mengajak semuanya, untuk lebih care terhadap perlindungan hukum Kekayaan Intelektual, " ujarnya mengajak para peserta kegiatan.

    "Kemampuan berinovasi itu akan mengalahkan semuanya. Yang akan maju nanti adalah yang paling inovatif dan kreatif. Kemudian harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu usaha-usaha tadi harus kita daftarkan, " tambahnya.

    Kakanwil juga menjelaskan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual sangat mudah dan murah bila dibandingkan dengan manfaat yang akan didapatkan.

    "Daftarkan semua secara online. Tidak usah khawatir, itu menjadi perlindungan hukum untuk Hak Cipta kita, Merek kita, sehingga kita akan bisa terus melakukan inovasi, " imbuhnya menjelaskan.

    Sebelumnya, Yuspahruddin juga mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Tegal untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki Badan Hukum dengan memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan yang baru saja diluncurkan Kemenkumham. 

    "Perseroan Perorangan adalah untuk usaha mikro kecil. Jadi modalnya dibawah 5 M (milyar) boleh mendaftarkan secara online menjadi pengusaha perorangan, " terangnya.

    "Untuk mendirikan itu hanya melalui online. Bayar PNBP untuk Ditjen AHU 50 ribu, akan mendapat sertifikat sebagai pengusaha. Tidak perlu datang ke notaris. Kita bisa menjadi bos dan mengakses perbankan, " sambungnya.

    Pada kesempatan itu, kehadiran Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah

    Adapun tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan Kekayaan Intelektual yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

    Dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi pelaksanaan pelayanan Kekayaan Intelektual, penyediaan layanan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pelaksana pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Pembentukan dan pendayagunaan Klinik Kekayaan Intelektual, yang kesemuanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

    Pelayanan Kekayaan Intelektual dimaksud mencakup pemberian informasi dan konsultasi mengenai pendaftaran Merek, Indikasi Geografis, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang danHak Paten.

    Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.

    Belum lama ini, Kanwil Kemenkumham Jateng telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang hukum.

    (N.SoN)

    Slawi Kemenkumhan jateng Jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Berikutnya

    Wakil Komandan Pusat Kesejahteraan Infantri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Jalinan Kasih bersama Keluarga Purna Bakti, Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami